indosiar.com, Jakarta - Terkait laporan seorang wanita ke Komnas Perlindungan Anak yang mengklaim anaknya ditahan sebuah yayasan dibantah pihak Yayasan Al Mawadah di daerah Rempoa, Ciputat, Tangerang, Banten. Pihak yayasan merasa dititipkan anak tiga tahun itu setelah orangtuanya bermasalah dan pihak yayasan mengasuh dan mengobati sang ayah sesuai peraturan.
Yayasan Al Mawadah yang berlokasi di Jalan Haji Ilyas Rempoa, Ciputat, Tangerang, Banten saat ini menampung puluhan anak-anak yatim piatu untuk dididik dan diasuh, tidak terkecuali Robia Nia yang sudah 9 bulan tinggal dan diasuh oleh yayasan tersebut.
Pihak yayasan menyatakan, tidak pernah menahan Robia Nia selama 9 bulan dan harus mengeluarkan belasan juta rupiah untuk biaya perawatan seperti diklaim orangtuanya saat melapor ke Komnas Perlindungan Anak Senin lalu.
Menurut petugas Yayasan Al Mawadah, Umi Yusnati, anak tersebut selama ini diasuh dengan baik karena melihat kondisi ibu Robia Nia, Fatimah yang melakukan tindakan yang tidak benar. Hingga saat in Robia Nia sendiri masih tinggal di Yayasan Al Mawadah untuk menjalani kehidupannya setelah dititipkan Fatimah. (Muhammad Subadri Arifqi/Sup)