indosiar.com, Pontianak - Polda Kalimantan Barat menggerebek aktifitas penambangan timah ilegal di Kabupaten Ketapang yang telah merugikan negara puluhan miliar. 20 ton timah siap ekspor disita berikut ratusan mesin dompeng dan mesin robin serta menahan 13 orang yang diduga menjadi tersangka penampung timah.
Sekitar 350 personil kepolisian Polres Ketapang yang dibantu 150 anggota Brimob Polda Kalimantan Barat melakukan penggerebekan aktifitas penambangan timah ilegal di 5 kecamatan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Polisi yang tiba di lokasi langsung menyisir kawasan yang dijadikan tempat melakukan penambangan timah ilegal. 5 kecamatan yakni Kecamatan Matan Hilir Selatan, Tumbang Titi, Marau, Kendawangan serta Sandai. Dari 5 kecamatan yang terbanyak melakukan penambangan ilegal yakni di Kecamatan Matan Hilir Selatan dimana jumlah penambang ilegal mencapai 5000 orang.
Menurut Kapolres Ketapang, Ajun Komisaris Besar Polisi Karyoto, timah tersebut termasuk mineral baru yang ditemukan di Kabupaten Ketapang. Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penambang ilegal. Akibat penambangan timah secara ilegal ini, negara dirugikan hingga puluhan miliar.
Barang bukti timah sebanyak 20 ton dan ratusan mesin dompeng serta 13 orang yang diduga tersangka masih diamankan di Mapolres Ketapang. (Andi Wardayanto/Nasir Putra/Sup)