HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Penarikan Barang Impor Tanpa SNI







indosiar.com, Jakarta Utara - Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, melakukan penyitaan terhadap ratusan ribu unit lampu hemat energi impor asal Cina, di kawasan pergudangan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Inilah ratusan ribu unit lampu hemat energi impor asal Cina, yang disita Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, di wilayah pergudangan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pagi tadi (Selasa, 16/2/2010).

Ratusan ribu unit lampu hemat energi ini, disita Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, lantaran tak memenuhi syarat Standar Nasional Indonensia (SNI) wajib.

Penyitaan ini dilakukan setelah petugas memantau banyaknya lampu hemat cahaya ini, beredar di pasaran. Seperti di pertokoan Glodok, Jakarta Barat.

Penyitaan yang dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu ini, juga ditandai dengan pencopotan izin peredaran barang tersebut di pasaran.

Pemilik barang ilegal tersebut, terancam dijerat Undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Akibat dari penjualan ilegal ini, negara juga dirugikan mencapai Rp 4 milyar.(Abdul Haris/Ijs)

Bookmark and Share


Nama:
Email:
Security Code: