indosiar.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus 3 pasal tentang penghinaan Presiden ditanggapi positif oleh pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Yusri Ihza Mahendra usai bertemu Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden hari Kamis (07/12) mengatakan, keputusan MK tersebut bisa diterima.
Namun demikian, Presiden bisa saja mengadukan tindakan seseorang bila dianggap merugikan lewat delik pengaduan seperti yang dilakukan masyarakat umum. Yusril menambahkan, kasus penghinaan presiden oleh Eggi Sujana tetap mengacu pada pasal sebelumnya karena keputusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut.
3 pasal tentang penghinaan Presiden yang dihapus adalah pasal 134, 136 dan pasal 13 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menilai, 3 pasal tersebut melanggar konstitusi dan sudah tidak relevan jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal yang menolak prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat serta prinsip kepastian hukum.(Nancy Erene dan Agus Rahayu/Sup)