indosiar.com, Jakarta - Mantan Menteri Negara BUMN dan mantan Komisaris Utama Pertamina Laksamana Sukardi dalam sebuah konferensi pers di kantor Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) di Jakarta, Minggu (04/11) sore menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penjualan VLCC sarat dengan muatan politis.
Laksamana, yang didampingi jajaran pimpinan kolektif Nasional PDP serta tim pembela domokrasi menegaskan tidak ada kerugian negara atas penjualan VLCC milik Pertamina.
Justru Pertamina diuntungkan sebesar 53,2 juta Dollar Amerika. Kejanggalan lain dalam penetapan dirinya sebagai tersangka menurut Laksamana karena kebijakan perseroan tidak bisa dipidanakan. Selain itu, KPK telah menyatakan tidak ada unsur korupsi dalam rangkaian penjualan VLCC.
Lhaksamana juga menegaskan, surat panggilan yang disampaikan kejaksaan agung terhadap dirinya juga janggal. Dalam sampul surat dia dipanggil sebagai saksi. Namun isi surat menyatakan bahwa dia adalah tersangka.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak mencamtumkan pasal mana yang dilanggar sehingga telah dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut Laksamana dan tim pembela demokrasi akan bertemu dengan presiden untuk menyampaikan ketidakadilan yang dialaminya.(Gusti Eka Sucahya/Mugiwiyono/Her)