indosiar.com, Jakarta - Keputusan pemerintah mengambilalih pengelolaan Bank Century dengan memberikan dana talangan sebesar 6,7 triliun rupiah lebih tahun 2008 lalu kini digugat DPR. DPR sudah meminta BPK untuk melakukan audit investigatif karena diduga ada penyimpangan prosedur dalam pengucuran uang rakyat ke Bank Century.
Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan keputusan pemerintah yang memberikan dana talangan sebesar 6,762 triliun rupiah kepada Bank Century tahun 2008 lalu. Ketua DPR Agung Laksono sebelum mengikuti sidang paripurna RUU tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di DPR Selasa (01/09/09) pagi mengatakan, atas kasus Bank Century ini pihaknya telah menugaskan Komisi XI yang membidangi perbankan dan keuangan melakukan pembahasan.
Namun sebelum dibahas di Komisi XI, DPR masih menunggu hasil audit investigasi yang tengah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini. Audit investigasi BPK diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya tindakan korupsi dan kelalaian yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan.
Agung Laksono juga mempersilahkan KPK menyelidiki kasus Bank Century ini. Kasus Bank Century ini muncul setelah keputusan pemerintah mengambilalih Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada bulan November 2008. Bank Indonesia dan Menteri Keuangan menyatakan, Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal dan akan berefek sistemik. Alasan inilah yang dijadikan pembenaran pemerintah menyuntikan dana sebanyak 4 kali hingga total mencapai 6,762 triliun rupiah. (Nancy Erene/Waluyo Adi Susanto/Sup)