indosiar.com, Jakarta - Keluhan dari masyarakat mengenai ketidak jelasan harga obat, tampaknya akan berakhir. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan produsen obat memberikan label harga pada obat dan menetapkan harga eceran tertinggi.
Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari mengatakan tujuan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang pelabelan generik dan penentuan harga eceran tertinggi adalah untuk memberdayakan dan melindungi konsumen. Hal itu dilakukan karena selama ini masyarakat sebagai konsumen tidak pernah mengetahui berapa sebetulnya harga obat yang dibelinya. Namun demikian obat terpaksa dibeli karena memang dibutuhkan.
Siti Fadillah menegaskan masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Ini juga untuk menciptakan iklim usaha dan kompetisi pasar yang terbuka. Rencana mengeluarkan SK Menteri menngenai pelabelan obat, sebenarnya telah tercetus sejak tahun 2004, namun karena adanya berbagai masukan dan keberatan dari kalangan produsen farmasi, rencana tersebut tertunda hingga akhirnya dikeluarkan Februari lalu.
Kebijakan pemerintah tersebut, disambut baik pihak konsumen. Seperti dikemukakan Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjayarta. Kalangan produsen dan farmasi masih diberikan tenggang waktu 6 bulan untuk menginplementasikan kebijakan ini. Mereka juga diberikan kesempatan mengajukan keberatan pada kasus khusus. Sedangkan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi yang mengabaikan peraturan baru ini.(Tinka Adiati dan Novi Hartoyo/Idh)