HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Pengelola Parkir Harus Bertanggungjawab



indosiar.com, Jakarta - Selama ini warga yang kehilangan mobil di area perparkiran resmi tidak bisa menuntut kepada pengelola parkir. Namun seorang warga Jakarta berhasil memenangkan gugatan ke pengadilan dan pihak pengelola diharuskan bertanggungjawab atas mobil yang hilang.

Putusan kasasi MA untuk pertama kalinya memenangkan gugatan Homtas Tambunan selaku konsumen terhadap secure parking yang kehilangan mobil jenis Toyota Kijang Super tahun 2000 lalu di parkiran Plaza Cempaka.

Secure Parking harus membayar ganti rugi materiil kepada Hontas sebesar 60 juta rupiah. Menurut Pengacara Hontas, David ML Tobing, putusan kasasi ini menjadi yuris prodensi bagi konsumen yang berhak atas ganti rugi kehilangan mobil dan barang di area parkir karena kelalaian oleh pihak Secure Parking.

Menurut David, sudah seharusnya pula klausul baku yang tertera pada karcis yang berbunyi pihak pengelola tidak bertanggungjawab atas kehilangan, kerusakan dan kecelakaan atas kendaraan parkir berdasarkan Perda No.5 tahun 1999 tidak dicantumkan lagi di karcis parkir.

Dengan adanya Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada ayat 3 setiap klausul baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada perjanjian dinyatakan batal demi hukum.

Kehilangan kendaraan menjadi tanggungjawab secure parking atau pengelola parkir dan konsumen berhak mendapat ganti rugi. (T Gurning dan Nyoman Ifrozin/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
17-Mar-2006 10:42:58 WIB by usil
juga dibenahi parkir liar/pengemis semprit yg hanya minta duitnya doang......

 

Nama:
Email:
Security Code: