indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Al Munawar Jumat (14/10/05) pagi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan secara bergantian, kuasa hukum mantan Menteri Agama Said Agil meminta Majelis Hakim yang dipimpin Cicut Sutiarso membatalkan seluruh dakwaan dan membebaskan terdakwa Said Agil dari tuntutan hukum.
Kuasa Hukum terdakwa M Assegaf menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan sangat dipaksakan. Alasannya, pengelolaan dana abadi umat merupakan keputusan presiden. Sehingga terdakwa hanya melakukan perintah presiden. Sidang kasus korupsi dana abadi umat yang merugikan negara 700 milyar rupiah ini kembali dihadiri keluarga Said Agil dan para karyawan Departemen Agama. (Gustavo Roberto dan Amirul Mukminin/Sup)