indosiar.com, Jakarta - Tarik menarik kepentingan antar fraksi di DPR membuat proses pembahasan Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) berlarut-larut. Sidang Pansus Senin (20/10) kemarin, yang sedianya akan mengesahkan RUU tersebut kembali tertunda, pengesahan pun agaknya akan ditempuh lewat voting.
Rapat panitia khusus DPR RI tentang Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini sedianya mengagendakan pengambilan keputusan tentang pembahasan RUU Pilpres. Namun pengambilan keputusan yang dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa ini akhirnya ditunda.
Penundaan ini diakibatkan belum adanya kesepakatan antar fraksi menyangkut ketentuan rangkap jabatan dan menyangkut presentasi batas pencalonan bagi partai yang ingin mengajukan calonnya sebagai presiden dan wakilnya. Namun demikian sejumlah pimpinan fraksi yang hadir berharap, Rancangan Undang Undang Pilpres dapat diselesaikan sebelum memasuki masa reses pada 1 November mendatang meskipun keputusan itu harus ditempuh melalui voting.
Meskipun tertunda lagi Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa memahami ditundanya kesepakatan tentang RUU Pilpres ini. Namun demikian sebagai wakil pemerintah Hatta sepakat
jika RUU Pilpres dapat diselaikan pada masa sidang ini sehingga varian-varian Undang Undangn Pilpres bisa segera disusun. (Ery Sofyan Hakim/Dedi Effendi/Sup)