indosiar.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso usai membuka Rapim TNI 2009 di Cilangkap, Senin (25/1/2010) siang mengatakan Herman Saren hingga kini masih dirawat. Kasusnya baru akan diselesaikan melalui jalur hukum setelah purnawirawan tersebut sembuh.
Pihak TNI menuduh Herman telah menyalahgunakan wewenang saat aktif menjabat anggota TNI. Ia menyalahgunakan wewenang menyangkut kepemilikan tanah seluas 3 hektar di Jalan Buncit Raya 301, yang diklaim miliknya. Namun TNI mengatakan tanah itu milik Dephankam dari hasil hibah.
Panglima menambahkan, kasus ini bukan baru saja diungkap. Menurut Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 70an, hingga tahun 1995 Panglima ABRI yang menjabat sudah berusaha berusaha menyelesaikan dengan proses hukum.(Eliza Amanda dan Kiki Suhartono/Ijs)