indosiar.com - Boleh jadi inilah pemilu paling runyam. Tahap rekapitulasi yang mestinya sudah selesai dan tinggal penetapan, sampai kini masih tersendat di tingkat PPK atau KPUD tingkat II. Seperti yang terjadi di KPUD Solo, Jawa Tengah.
Proses penghitungan menjadi tersendat karena mendapat protes seorang saksi yang mempertanyakan jumlah suara di salah satu kecamatan lebih dari 42 ribu suara, padahal data pemilih hanya 38 ribu suara.
Di Solo ini, selain perbedaan jumlah suara, hal yang juga diprotes saksi adalah pembukaan kotak suara yang tanpa sepengetahuan mereka.
Di Bandar Lampung, panasnya situasi saat penghitungan membuat pihak KPUD setempat tak mau ambil resiko. Mereka mengundang hadir aparat kepolisian yang kemudian mengusir mereka yang tidak memiliki identitas jelas.
Protes saksi juga mewarnai penghitungan suara di Padang, Sumatera Barat. Saat KPUD Sumbar melakukan penghitungan suara, 16 dari 29 KPUD Kabupaten Kota, seorang saksi mempertanyakan jumlah yang mereka dapat di KPUD berbeda dengan yang dibacakan.
Di Yogyakarta, penghitungan suara oleh KPUD sempat juga berlangsung panas. 14 partai politik bahkan mengancam menolak hasil rekapitulasi KPUD karena menganggap proses penghitungan oleh KPUD Yogyakarta tidak transparan dan sering terjadi selisih jumlah dan keberatan mereka selalu diabaikan.
Berdasarkan jadwal rekapitulasi ditingkat PPK Kecamatan harus sudah selesai 15 April, rekapitulasi di tingkat kabupaten kota 19 April dan ditingkat provinsi harus sudah selesai 24 April. Tapi dengan kenyataan yang terjadi di sejumlah daerah, praktis tahapan penghitungan suara legislatif akan molor dari jadwal.(Tim Liputan/Ijs)