indosiar.com, Kediri - Menyusul tabrakan maut bus Harapan Jaya dan kereta api Rapih Dhoho di pintu perlintasan kereta kota Kediri yang menewaskan 7 orang penumpang bus, polisi akhirnya menetapkan Supito, penjaga pintu perlintasan di Jalan Brigjen Katamso sebagai tersangka. Disisi lain pihak kepolisian hari ini masih berusaha mengenali identitas satu dari 7 korban tewas. Satu korban yang belum dikenali tersebut adalah seorang wanita berusia sekitar 30 tahun dengan ciri tato lumba-lumba di kakinya.
Pasca kecelakaan bus Harapan Jaya dan Kereta Api Rapih Dhoho di pintu perlintasan di Kediri, Jawa Timur yang mewaskan 7 orang, Polresta Kediri secara maraton meminta keterangan 19 saksi. Polisi Selasa (24/02) ini menetapkan Supito, penjaga pintu perlintasan kereta api sebagai tersangka. Supito dinilai lalai karena tak segera menutup pintu perlintasan kereta setelah menerima sinyal kereta akan lewat.
Dalam kasus ini Supito dijerat Pasal 395 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dihadapan penyidi, Supito yang sudah mengabdi selama 23 tahun sebagai karyawan PT Kereta Api ini mengaku saat itu tengah mengantikan tugas rekannya yang sedang ada keperluan keluarga.
Menurut Supito, pandangannya terhalang kabut dan hujan deras, sehingga ia lambat menutup pintu perlintasan. Sementara Bus Harapan Jaya melaju dari arah timur dengan kecepatan tinggi dan menabrak pintu perlintasan yang baru saja menutup.
Sementara itu hingga siang ini proses evakuasi gerbong Kereta Api Rapi Dhoho yang terguling masih berlangsung. PT Kereta Api Daerah Operasi VII Madiun mendatangkan kereta crane untuk mengevakuasi gerbong. Proses evakuasi terkendala lokasi yang sempit dan kerumuman massa. Namun PT KAI menargetkan proses evakuasi gerbong tuntas siang ini. Untuk sementara sejumlah pemberangkatan kereta api yang melintasi Kediri dibatalkan. (Danu Sukendro/Sup)