indosiar.com, Bandung - Ribuan dus obat dan jamu tradisional ilegal disita Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung dari sebuah gudang penyimpanan di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Obat disertai jamu tradisional berbagai merek yang mengandung zat kimia membahayakan bagi kesehatan manusia tersebut akan didistribusikan kesejumlah daerah di Indonesia.
Tumpukan dus berisi obat dan serta jamu tradisional ilegal ini tersimpan rapi di sebuah gudang penyimpanan di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. BPOM Bandung bekerjasama dengan Polda Jawa Barat menyita obat dan jamu tradisional berbagai merek yang mengandung zat kimia membahayakan bagi kesehatan manusia ini didistribusikan kesejumlah daerah di Indonesia.
Penyitaan barang bukti 4.273 dus dari 148 merek obat dan jamu ilegal terbesar ini langsung membuat BPOM Pusat datang langsung ke lokasi gudang penyimpanan yang telah disegel.
Petugas BPOM kemudian memeriksa setiap dus yang telah dikemas rapi berisi obat serta jamu tradisional dalam bentuk pil dan kapsul ilegal diantaranya tertulis dengan merek Unta, Supra Fit serta merek lainnya.
Disinyalir pendistribusian obat serta jamu ilegal dari gudang ini telah berjalan 6 bulan dengan omset mencapai 500 milyar rupiah.
Obat-obatan serta jamu ilegal ini disebut berbahaya karena mengandung bahan kimia seperti hezamethazon, parazetamol, fenil mutizon yang jika penggunaannya tanpa resep dokter bisa menyebabkan kematian. Para pelaku kejahatan ini biasanya selalu berpindah-pindah tempat dimana sebelumnya kasus serupa ditemukan di Palembang, Sumatera Selatan.
Pemilik gudang kini telah ditahan di Mapolda Jawa Barat dan akan dijerat dengan Pasal Undang Undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen. (Cecep Hendar/Sup)