indosiar.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menginventarisir sedikitnya 20 nama koruptor buron yang diduga berada di Singapura untuk bisa diekstradisi ke Indonesia serta mempersiapkan proses hukumnya.
Jumlah 20 buron tersebut kemungkinan bisa saja bertambah sambil menunggu Kejaksaan Agung yang hingga kini terus melakukan inventarisasi buronan baik tersangka maupun terpidana yang diduga kabur ke Singapura.
Pelaksana Tugas Jampidsus Kejakgung Hendarman Supandji menyatakan, pihaknya bahkan telah mempersiapkan jaksa-jaksa terbaik untuk mempelajari isi dari MoU ekstradisi itu.
Kejaksaan menurut Jampidsus akan mengklarifikasi kejahatan apa saja yang dapat diekstradisi nantinya. Hendarman menegaskan bila nantinya mereka dapat dipulangkan ke Indonesia, proses hukum akan tetap berlanjut karena tindak pidana korupsi yang dilakukan para buronan tersebut memiliki masa kadaluarsa hingga 18 tahun kedepan sejak mereka melarikan diri.
Dari daftar Kejaksaan Agung, para koruptor yang masih buron dan diduga masih di Singapura mayoritas tersangkut kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) seperti Sujiono Timan, Samadikun Hartono, Nader Taher, Bambang Sutrisno dan Toni Suherman. (Gustav Roberto/Hengki Wiramada/Sup)