indosiar.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Wakil presiden menyebutkan alasan dilakukan perbaikan untuk lebih efektif.
Alasan revisi itu dilakukan agar pelaksanaan Perpres tersebut berjalan lebih efektif. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan selama ini seperti pembangunan jalan tol, terhambat masalah pembebasan lahan atau tanah. Wapres menilai, pembayaran ganti rugi yang menguntungkan sah-sah saja tapi harus yang wajar.
Peraturan Presiden No. 36 tersebut sempat menuai aksi protes dan ditentang sejumlah masyarakat. Pasalnya, sesuai ketentuan itu masyarakat khawatir pemerintah dapat mengambilalih kepemilikan tanah rakyat kapan saja yang akhirnya merugikan masyarakat. (Nancy Erene dan Baharudin Rahman/Sup)