indosiar.com, Jakarta - Sidang kasus kematian penyanyi Alda Risma dengan terdakwa Ferry Surya Prakasa Kamis (29/03/07) pagi mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan. Pihak Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sidang perdana kasus kematian penyanyi Alda Risma dengan terdakwa Ferry Surya Prakasa ini dijaga ketat aparat. Sebanyak 2 SSK pasukan gabungan dari Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya diturunkan untuk mengawal jalannya sidang.
Didalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enim Saribanon, Ferry Surya Prakasa didakwa dengan sengaja dan berencana telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara menyuntik sejumlah cairan psikotropika ke tubuh korban.
Atas tindakannya ini jaksa mengancam terdakwa dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sidang hanya berlangsung singkat yakni sekitar satu jam. Setelah sidang ditutup pihak keluarga Alda berteriak karena tidak puas dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Keluarga korban mengaku kecewa karena dakwaan penuntut umum dinilai sangat umum dan kabur diantaranya dengan tidak menjelaskan motif tindakan Ferry yang dengan sengaja menghilangkan nyawa Alda.
Sementara Kuasa Hukum Ferry Zacki Tanjung mengaku menerima dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan Kamis pekan depan. (Rafael Don Bosco dan Kiki Suhartono/Sup)