indosiar.com, Yogyakarta - Kapten Marwoto Komar Senin (06/04/09) kemarin, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Marwoto dalam peristiwa kecelakaan pesawat Garuda Indonesia di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta tahun 2007 lalu, dianggap melakukan kelalaian hingga menyebabkan 21 orang tewas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai Sri Andini menyatakan, Kapten Pilot Marwoto mendaratkan Boeing 737 400, milik Garuda Indonesia dengan kecepatan yang hampir dua kali lipat dibanding kecepatan normal.
Marwoto dinyatakan bersalah karena kelalaian yang menyebabkan pesawat tabrakan dan mengakibatkan kematian. Pilot Marwoto juga dinyatakan mengabaikan atau tidak mempedulikan peringatan tentang pendaratan yang tidak aman, termasuk dari Co Pilot yang menyarankan untuk terbang berputar sekali lagi.
Usai mendengar vonis Marwoto Komar seperti dinyatakan pengacaranya akan melakukan banding. Pesawat Garuda Indonesia jurusan Jakarta - Yogyakarta mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta 7 Maret 2007 dengan korban 21 orang meninggal, 5 diantaranya adalah warga asing.
Marwoto dan Asosiasi Pilot Garuda sebelumnya meminta agar kasus Marwoto disidangkan lewat Mahkamah Penerbangan, namun keberatan itu ditolak oleh PN Sleman. (Krisna Agung/Sup)