indosiar.com, Jakarta - Secara mengejutkan Mabes Polri Selasa (15/09/09) malam menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang atas keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri kepada Joko Candra dan Anggoro Wijoyo.
Setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tipikor Mabes Polri selama kurang lebih 14 jam, akhirnya dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Masaro serta kasus Bank Bali.
Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dikenakan Pasal Penyalahgunaan Wewenang terkait pencekalan terhadap tersangka korupsi Dirut PT Masaro Anggoro Wijaya.
Rencananya kedua pimpinan KPK tersebut akan diperiksa kembali Rabu (16/09) pagi oleh penyidik Direktorat Tipikor Mabes Polri dalam status sebagai tersangka. Kini kedua pimpinan KPK tersebut terancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. (Jayadi/Dedi Irawan/Sup)