indosiar.com, Jakarta - Pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah membantah pernyataan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri Jumat lalu yang mengatakan keduanya telah menerima uang suap dalam kasus PT Masaro.
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah didampingi beberapa kuasa hukumnya Minggu (27/09) kemarin, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri Jumat lalu, yang mengatakan bahwa kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap dalam kasus PT Masaro.
Begitu juga tuduhan yang disampaikan kepada Bibit Samad Riyanto yang telah menerima uang dari Ari Muladi langsung dibantahnya. Karena pada rentang waktu tanggal 12 sampai 18 Agustus 2008, Bibit berada di luar negeri yaitu Peru.
Dari kasus ini baik Chandra dan Bibit menyerahkan kasus yang sedang berkembang ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menilainya.
Sedangkan menurut pengacara KPK, Luhut Pangaribuan, perkara yang telah menjadikan dua pimpinan KPK menjadi tersangka harus segera dihentikan karena bukan kewenangan Polri untuk memeriksa penggunaan wewenang pimpinan KPK untuk mencekal maupun mengambil tindakan penegakan hukum. Jika kemudian tidak ada dasar yang kuat untuk menunjukkan adanya penyuapan, maka Bibit dan Chandra dapat segera kembali memimpin KPK dan tim pembela KPK akan menuntut kepolisian. (Asep Saifullah/Edi Purnomo/Sup)