indosiar.com, Jakarta - PT. Pindad membantah telah mengekspor senjata buatannya secara ilegal ke Mali dan Philipina. Ekspor tersebut dilakukan sesuai prosedur karena adanya pesanan dari negara lain.
Direktur Utama PT. Pindad Adik Avianto Sudarsono mengatakan, penjualan senjata jenis senjata serbu versi satu SS V1 ke negara Mali dan jenis pistol ke negara Philipina sesuai dengan prosedur.
PT. Pindad melakukan transaksi berdasarkan pesanan resmi dan telah mengajukan permohonan rekomendasi ijin ekspor ke Departemen Pertahanan. Departemen Pertahanan juga telah mengajukan security clearance kepada Asintel Panglima TNI atas ekspor tersebut.
Berdasarkan security clearance inilah PT. Pindad melakukan ekspor senjata yang sudah dilakukan dalam 10 tahun terakhir ini. PT. Pindad dalam ekspor senjata jenis SS-V1 ini hanya mengurus pengiriman inline atau pengangkutan dari Bandung hingga ke Pelabuhan Tanjung Priok saja. Sedangkan pemilihan kapal pengangkut barang ditentukan oleh pihak pembeli.
Seluruh jual beli dan transaksi dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan diserahterimakan kepada pembeli. Adik juga menyatakan, penguasaan ekspor senjata jenis SS-V1 dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dimungkinkan terhadap senjata buatan negara lain tercampur dalam kemasan itu.
Masalah kesimpangsiuran pemberitaan mengenai hilangnya senjata dan terdapatnya sejenis senjata buatan negara lain, bersamaan penyitaan senjata di Philipina, itu sudah diluar wewenang PT. Pindad dan Departemen Pertahanan.
Sesuai dengan MOU antara kedua negara, jual beli senjata dipastikan tidak akan disalah gunakan atau dipindah tangankan ke pihak lain. (Sisca Tiur Gurning/Achmad Hadiyin/Dv).