HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

PN Denpasar Belum Terima PK



indosiar.com, Bali - Meski eksekusi terpidana mati bom Bali 1 batal dilaksanakan Selasa (22/08/06) kemarin, karena adanya pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) namun Pengadilan Negeri Denpasar Bali hingga kemarin belum menerima pengajuan PK dari kuasa hukum hukum tiga terpidana mati bom Bali 1.

Ketiga terpidana mati bom Bali 1, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron sesuai jadwal yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bali semestinya dieksekusi kemarin. Namun rencana tersebut batal karena ketiga terpidana bom Bali 1 berencana mengajukan PK.

Namun Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Putu Witya menyatakan, belum ada pengajuan surat permohonan PK dari kuasa hukum tiga terpidana mati bom Bali 1 disampaikan. Menurut Witya sampai kemarin, belum ada satupun kuasa hukum ketiga terpidana mati bom Bali 1 yang datang menyerahkan surat permohonan PK ke PN Denpasar. Padahal kemarin merupakan batas akhir rencana eksekusi yang telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bali.

Kuasa hukum terpidana mati bom Bali 1 dari Tim Pembela Muslim Mahendra Datta membantah, pihaknya belum melakukan PK. Menurutnya, permohonan permindahan sidang PK dari PN Denpasar Bali ke PN Cilacap, Jawa Tengah yang diajukan pihaknya 8 Agustus lalu merupakan bagian dari proses PK. Mahendra justru menuding, Departemen Hukum dan HAM lambat dalam merespon permohonannya untuk memindahkan sidang PK. (Tim Liputan/Sup)

 

Bookmark and Share


Page: 1
3-Mar-2007 21:23:21 WIB by rian kurniawan
saya sangat suka melihat rekaman tentang ledakan di bom bali sangat mengasikkana

 

Nama:
Email:
Security Code: