indosiar.com, Tangerang - Prita Mulyasari yang pernah ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang melalui email, akan kembali dimeja hijaukan setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang dan memerintahkan PN Tangerang untuk kembali menggelar sidang kasus Prita.
Pembatalan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara surat elektronik tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari dinyatakan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Soemarno. Pembatalan dilakukan karena majelis Pengadilan Tinggi Banten menilai telah terjadi salah tafsir dalam penerapan Pasal 54 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang tidak semuanya mengacu pada peraturan pemerintah.
Dalam keputusan tersebut PN Tangerang diminta segera kembali memeriksa perkara Prita. Soemarno berjanji pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam sidang tersebut.
Sementara itu pihak PN Tangerang menyatakan akan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Prita sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum. Namun hingga saat ini Pengadilan Negeri Tangerang belum menerima berkas putusan tersebut.
Prita Mulyasari tersangkut kasus ini karena dituduh melakukan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tangerang melalui surat elektronik. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat. (Tim Liputan/Sup)