HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Prita Vs RS Omni

PN Tangerang Akan Segera Gelar Sidang



indosiar.com, Tangerang - Prita Mulyasari yang pernah ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang melalui email, akan kembali dimeja hijaukan setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang dan memerintahkan PN Tangerang untuk kembali menggelar sidang kasus Prita. 

Pembatalan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara surat elektronik tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari dinyatakan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Soemarno. Pembatalan dilakukan karena majelis Pengadilan Tinggi Banten menilai telah terjadi salah tafsir dalam penerapan Pasal 54 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang tidak semuanya mengacu pada peraturan pemerintah. 

Dalam keputusan tersebut PN Tangerang diminta segera kembali memeriksa perkara Prita. Soemarno berjanji pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam sidang tersebut. 

Sementara itu pihak PN Tangerang menyatakan akan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Prita sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum. Namun hingga saat ini Pengadilan Negeri Tangerang belum menerima berkas putusan tersebut.

Prita Mulyasari tersangkut kasus ini karena dituduh melakukan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tangerang melalui surat elektronik. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat. (Tim Liputan/Sup) 

Bookmark and Share


Page: 1
3-Aug-2009 09:06:04 WIB by usil
KORUPTOR JELAS SALAHNYA/SUDAH DIPONIS DILEPAS ,PRITA BELUM JELAS SALAH,SUDAH DIKURUNG...MEMANG LUCU NEGRI INI,,,,,
APARAT HUKUM DOYAN SUAP...CUMA SAYANG PRITA TAK PUNYA ALAT SUAP...SENGSARALAH PRITA....MUNGKIN KITA SALAH PILIH LAGI,DALAM PILPRES KEMARIN.....
2-Aug-2009 13:04:45 WIB by sagita1601
PT Banten sdg menyikapi posisinya dr sorotan masy. Dgn mengabulkan banding JPU PN Banten menyiratkan posisi double standar opinion. Artinya menolak tp mengabulkan, kan jd mem-
bingungkan. Materi bandingnya sendiri nggak jelas lg, so apanya sih yg mau sidang banding ? Apa tdk ada pelajaran yg dipetik dr kasus ini ?

 

Nama:
Email:
Security Code: