indosiar.com, Ambon - Sidang perdana pelaku penyerangan pos Brimob di Pulau Seram, Maluku Kamis (06/10/05) kemarin, berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Sidang perdana tersangka penyerangan pos Brimob di Pulau Seram, Maluku menghadirkan tersangka Nazaruddin Muhtar alias Abuzar alias Asadullah di Pengadilan Negeri Ambon kemarin berlangsung dengan pengawalan ketat petugas.
Sidang dengan acara mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum ini berlangsung dengan pengamanan standar internasional untuk pelaku teroris sebagai antisipasi adanya serangan bom bunuh diri dari sebagian kelompok radikal yang masih buron.