indosiar.com, Jakarta - Hingga kini kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dari 16 orang yang ditahan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa yang berakhir rusuh Selasa (24/06/08) kemarin. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Abu Bakar Nataprawira menegaskan, ke 16 orang yang ditahan akan dibebaskan bila dalam waktu 1 x 24 jam tidak terbukti melakukan tindakan anarkis. Abu Bakar juga membantah kabar bahwa polisi telah sengaja menabrak salah seorang mahasiswa.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Abu Bakar Nataprawira menegaskan pihaknya terpaksa mengamankan 16 orang dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPR dan Kampus Atma Jaya. Dari 16 orang tersebut 5 diamankan dari aksi didepan Gedung DPR MPR Senayan Jakarta dan 11 lainnya diamankan dari depan kampus Universitas Atma Jaya Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan belum ada satupun yang dijadikan tersangka. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Jika dalam batas waktu itu tidak ditemukan bukti melakukan tindakan anarkis, maka petugas harus membebaskannya.
Kadiv Humas Mabes Polri menambahkan insiden ditabraknya seorang mahasiswa oleh anggota kepolisian terjadi karena anggota tersebut tengah menyelamatkan diri dari aksi anarksi peserta unjuk rasa. Setelah dilakukan pemeriksaan korban tidak mengalami patah tulang seperti yang sudah diberitakan di media massa. (Tim Liputan/Sup)