indosiar.com, Medan - Rumah mewah milik Adelin Lis terdakwa kasus pembalakan liar yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Selasa (06/11/07) kemarin, digeledah aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara.
Meski telah menghirup udara bebas pasca vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Arwan Birin dan 4 anggota Majelis Hakim lainnya di Pengadilan Negeri Medan Senin lalu, Adelin Lis tampaknya belum bisa tidur nyenyak.
Kemarin petang, sejumlah aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara menggeledah rumah mewah miliknya yang berada di Jalan Hang Jebat No.6 Medan, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kepala Satuan Direktorat Reskrim Polda Sumut, AKBP Kumbul KS tersebut, aparat memeriksa setiap sudut rumah yang hanya ditinggali oleh seorang penjaga rumah.
Selama berlangsungnya penggeledahan, sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga disekitar rumah Adelis Lis. Sayangnya wartawan yang mencoba meliput jalannya penggeledahan tidak diijinkan memasuki rumah.
Operasi penggeledahan ini diprotes penaset hukum Adelin, Albert Nadeak, karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Nadeak menduga, penggeledahan ini untuk mencari bukti keterlibatan klaiennya dalam aksi money laundering atau pencucian uang.
Kasat Satu AKBP Kumbul KS sendiri yang dimintai keterangan seputar operasi penggerebekan dan penggeledahan rumah Adelin Lis memilih bungkam. (Edi Iriawan/Sup)