indosiar.com, Tegal - Jajaran Reskrim Polres Tegal, Jawa Tengah Rabu (25/06/08) kemarin, menggerebek sebuah tempat pembuatan jamu dan obat-obatan ilegal. Petugas mengamankan seorang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mesin peracik dan pembungkus jamu serta ribuan bungkus jamu dan pil.
Sebuah rumah yang terletak di desa Pagongan Tegal, Jawa Tengah kemarin siang digerebek Satuan Reskrim Polres Tegal karena dijadikan tempat memproduksi jamu dan pil ilegal.
Dalam penggeledahan petugas menemukan satu unit mesin peracik dan pembungkus jamu yang disembunyikan disebuah ruangan bagian belakang rumah. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni berupa ratusan bungkus jamu asam urat, kapsul penambah stamina serta ribuan butir pil. Selain tidak dilengkapi ijin dari Departemen Kesehatan, ratusan bungkus jamu dan ribuan pil yang disita ini diduga mengandung campuran bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
Tersangka Iksa warga Jombang, Jawa Timur baru dua bulan memproduksi jamu dan obat ilegal. Tersangka sengaja mengontrak rumah yang lokasinya tersembunyi agar tidak mencurigakan. Tersangka dijerat Undang Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kuncoro Wijayanto/Sup)