indosiar.com, Jakarta - Karena alasan kurang bukti pendukung pihak Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan proses penyidikan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang oleh Bawaslu dituding telah melanggar hukum karena melakukan kampanye terselubung.
Penyidik Polda Metro Jaya telah berupaya keras untuk menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI tentang dugaan adanya kampanye terselubung PKS dengan tersangka Presiden PKS, Tifatul Sembiring serta dua pimpinan PKS lainnya.
Namun setelah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi korban maupun ahli, polisi memutuskan menghentikan penyidikan, apalagi bukti tidak kuat mendukung.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulkarnaen Adi Negara, secara resmi surat penghentian penyelidikan perkara sudah disampaikan Selasa (27/01/09) pagi kepada kuasa hukum tersangka.
Menurut Zulkarnaen sejak awal sebenarnya pihaknya sudah memberi masukan kepada Bawaslu agar tidak membawa kasus ini ke jalur hukum, karena bukti terjadinya pelanggaran tidak kuat. Namun karena Bawaslu tetap membuat laporan, maka pihaknya memproses kasus ini. Soal status tersangka yang sempat melekat, menurut Zulkarnaen itu dari Bawaslu bukan kepolisian. (Ahmad Fauzan/Baharuddin Rahman/Sup)