indosiar.com, Medan - Puluhan anggota kepolisian bersenjata lengkap mengawal ketat penyerahan 16 tersangka kasus demo anarkis massa pendukung Protap ke Kejari Medan.
Bahkan saat para tersangka dibawa dari Poltabes Medan hingga menjalani pemeriksaan oleh jaksa masing-masing tersangka pasukan dari Samapta Polda Sumut ini tetap siaga dan terus memberikan pengawalan yang sangat ketat.
Hal ini membuat para tersangka kecewa, seolah perlakuan polisi ini menganggap para tersangka seperti sepasukan teroris.
Penyerahan 16 tersangka yang dijerat pasal 170, 146, 160 dan pasal 190 KUHP ini dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, AKBP Edi Sumitro Tambunan dan diterima masing-masing jaksa para tersangka.
Menurut Edi Sumitro, proses penyerahan tersangka Gelmok CS dan Ajuma Naibaho ke kejaksaan dilakukan secara bertahap. Gelombang pertama ada 4 tersangka, dan kedua adalah 12 tersangka, dalam 10 berkas setelah sebelum BAPnya 21. Sedangkan untuk 51 tersangka dengan 42 berkas termasuk pelaku utama kelompok GM Chandra Panggabean CS yang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang kini masih dalam tahap penyempurnaan.(Edi Iriawan/Ijs)