HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Polisi Serahkan Tersangka Ilegal Logging ke JPU



indosiar.com, Jakarta - Berkas perkara kasus pembalakan liar atau illegal logging di Pontianak, Kalimantan Barat yang melibatkan 5 orang tersangka Jumat (21/09/07) pagi dilimpahkan Mabes Polri ke pihak penuntut umum. Selain berkas, kelima tersangka yang empat orang diantaranya adalah warga negara asing juga diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Lima tersangka pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Pontianak, Kalimantan Barat, tadi pagi diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Mereka ditangkap empat bulan lalu dan telah menjalani penahanan selama 119 hari.

Kelima tersangka ilegal logging ini terdiri dari 2 warga negara Malaysia yakni Ting Huong Yii alias Denis dan Ling Hua Tung, 2 warga negara Taiwan yaitu Huang Yuan Lie alias Mr. Wong dan Hsieh Cheng. Serta seorang WNI, Chen Khin Khoi alias Toni. 
 
Menurut Direktur V Tindak Pidana tertentu Mabes Polri Brigjen Hadiatmoko, ke lima tersangka itu dijerat dengan Undang Undang No.41 tahun 1999, Pasal 50 dan 78 serta KUHP Pasal 55 dengan ancaman hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.

Para pelaku pembalakan liar yang berasal dari Pontianak ini telah melakukan operasi selama 2 tahun dibawah bendera PT Bawi. Modusnya, pelaku tidak memiliki lahan maupun ijin penebangan hutan dari pemerintah. Dari hasil lelang kayu yang disita polisi, negara menderita kerugian mencapai 5,9 milyar rupiah. (Astrid Farma Putri dan Kiki Suhartono/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
22-Sep-2007 13:46:00 WIB by edyvanvreden
5,9 Milliar rupiah? wow bisa buat merenovasi Sekolah yang ambruk di desa-desa.

 

Nama:
Email:
Security Code: