indosiar.com, Jakarta - Berkas perkara kasus pembalakan liar atau illegal logging di Pontianak, Kalimantan Barat yang melibatkan 5 orang tersangka Jumat (21/09/07) pagi dilimpahkan Mabes Polri ke pihak penuntut umum. Selain berkas, kelima tersangka yang empat orang diantaranya adalah warga negara asing juga diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Lima tersangka pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Pontianak, Kalimantan Barat, tadi pagi diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Mereka ditangkap empat bulan lalu dan telah menjalani penahanan selama 119 hari.
Para pelaku pembalakan liar yang berasal dari Pontianak ini telah melakukan operasi selama 2 tahun dibawah bendera PT Bawi. Modusnya, pelaku tidak memiliki lahan maupun ijin penebangan hutan dari pemerintah. Dari hasil lelang kayu yang disita polisi, negara menderita kerugian mencapai 5,9 milyar rupiah. (Astrid Farma Putri dan Kiki Suhartono/Sup)