indosiar.com, Jakarta - Menyusul hilangnya sejumlah nyawa dalam insiden pembagian zakat di Pasuruan, Jawa Timur polisi menetapkan Haji Soikhon pengusaha yang membagian zakat kepada warga sebagai tersangka. Soikhon dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Untuk menyampaikan kronologis insiden Pasuruan kepada Presiden Yudhoyono dalam sidang kabinet di kantor presiden hari Selasa (16/09/08) kemarin, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengatakan, Polri telah menetapkan Haji Soikhon si pemberi zakat bersama 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pembagian zakat berujung maut tersebut. Mereka dinilai bertanggungjawab atas kejadian itu.
Kapolri menegaskan Haji Soikhon dan 3 orang yang masih merupakan keluarganya itu dikenai sanksi Pasal 359 KUHP karena terbukti lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Menurut Kapolri, Haji Soikhon ditetapkan sebagai tersangka karena pengusaha jual beli mobil dan sarang burung walet tersebut tidak melaporkan adanya pelaksanaan pembagian zakat bagi warga kepada pihak kepolisian setempat. (Nancy Erene/Andi Nugroho/Sup)