indosiar.com, Jakarta - Sejumlah organisasi pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak pemerintah mencabut 4 Peraturan Pemerintah tentang penyiaran atau PP Penyiaran yang akan diberlakukan Februari mendatang.
Sejumlah organisasi pers dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Pembela Pasal 28 mendesak pemerintah untuk mencabut 4 Peraturan Pemerintah tentang penyiaran.
Dalam keterangan pers di Jakarta Jumat (27/01) pagi, Aliansi Pembela Pasal 28 menilai, pemberlakukan PP Penyiaran yang akan dilakukan Februari mendatang dapat menghambat kebebasan pers dan juga demokratisasi.
PP Penyiaran yang diantaranya menjadikan Departemen Komunikasi dan Informasi sebagai lembaga yang berwenang penuh mengawasi penyiaran sangat bertentangan dengan Undang Undang Penyiaran No.32 tahun 2002 yang tidak memperbolehkan adanya intervensi pemerintah terhadap kebebasan informasi.
PP Penyiaran dapat mengekang kebebasan pers di Indonesia sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru dimana masyarakat tidak lagi menerima informasi yang luas terutama dari luar negeri karena ada pembatasan dan kontrol yang ketat dari pemerintah. (Ahmad Faizal dan Surnata/Sup)