indosiar.com, Jakarta - Terkait krisis kepemimpinan KPK setelah Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka oleh polisi, Presiden SBY akan mengangkat Pelaksana Tugas KPK untuk mengisi kekosongan petinggi KPK melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu. Perpu ini bersifat sementara hingga ada kepastian proses hukum.
Presiden SBY mengatakan, pimpinan KPK yang kini hanya tinggal 2 orang dinilai tidak akan efektif dalam melaksanakan tugas untuk memberantas korupsi.
Untuk mengisi kekosongan, sesuai Undang Undang membutuhkan waktu lama karena harus melalui berbagai tahap. Karena itu sesuai kewenangan yang dimiliki dan mempertimbangkan hasil konsultasi dengan DPR, MK dan MA, presiden akan menerbitkan Perpu mengangkat Pelaksana Tugas pimpinan KPK.
Calon pelaksana tugas KPK menurut Presiden SBY bisa berasal dari kepolisian, Kejaksaan, advokat maupun mantan pimpinan KPK periode sebelumnya. Meski ditunjuk langsung melalui Perpu, Presiden SBY menjamin tidak akan intervensi kinerja KPK. Perpu ini nantinya hanya bersifat sementara hingga ada kepastian proses hukum pimpinan KPK. (Budiono dan Dedi Effendi/Sup)