indosiar.com, Jakarta - Kamis (07/05/09) kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Untuk sementara kepemimpinan KPK diputuskan secara kolektif sambil menunggu proses hukum Antasari selesai.
Staf Ahli Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Antasari Azhar sebagai Ketua KPK.
Keputusan ini diambil setelah Kamis kemarin, presiden menerima surat penetapan sebagai tersangka kepada Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Denny menambahkan, untuk penggantian Ketua KPK, akan menunggu ketika Antasari sudah diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa. Dalam proses penggantian Ketua KPK, presiden akan membentuk panitia seleksi yang akan menentukan dua calon Ketua KPK yang akan diserahkan ke DPR untuk dipilih. (Budiono/Dwinanto Agung/Sup)