indosiar.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semalam menanggapi rekomendasi Tim 8 untuk kasus 2 pimpinan KPK non aktif Bibit Samat Rianto dan Chandra Hamzah dipilih penyelesaian kasus ini diluar pengadilan.
Namun SBY meminta polri dan kejaksaan tetap harus mengindahkan azas keadilan dan kaedah hukum yang berlaku. Dari sejumlah rekomendasi Tim 8 yang jelas diperintahkan oleh presiden untuk ditangani adalah kasus Bibit dan Chandra.
Sementara untuk rekomendasi lain seperti sanksi hukum, pejabat kepolisian dan kejaksaan, pemeriksaan Anggodo, Pembentukan komisi negara, penyelesaian kasus berkaitan Masaro tidak ditanggapi presiden.
Rekomemndasi, reformasi dan reposisi polri, kejaksaan dan LPSK di ambangkan. Begitu pula kasus hukum Susno Djuaji dan Lukas terkait pencairan dan di Bank Century. Untuk kasus Bank Century sendiri, kepala negara meminta menteri keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk dapat menjelaskan dana negara yang digunakan untuk penyelamatan Bank Century. Dan menginstruksikan kejaksaan dan polri untuk dapat mengupayakan pengembalian dana sebesar Rp 6,7 triliuan yang digunakan Bank Century.(Tim Liputan/Her)