indosiar.com, Jakarta - Sekitar pukul 17.00 WIB kemarin, Presiden PKS Tifatul Sembiring bersama Ketua DPD PKS Jakarta Pusat M Agus selesai diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya. Tifatul dan M Agus diperiksa selama 5 jam sebagai tersangka terkait laporan Panwaslu DKI Jakarta.
Panwaslu Gambir, Jakarta mensinyalir aksi pengerahan massa besar-besaran lengkap dengan atribut Partai PKS, sebagai bentuk kampanye terselubung dan ini dianggap melanggar Pasal 269 Undang Undang No.10 tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilu.
Seusai diperiksa, Tifatul mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan protes keras dan berencana menggugat Panwaslu selaku pelapor dalam kasus pelanggaran pemilu ini.
Dalam kasus ini bukan hanya Tifatul dan M Agus saja yang menjadi tersangka, penyidik juga telah menetapkan tersangka Ketua DPW PKS DKI Jakarta yang juga anggota legislatif DPRD DKI Jakarta, Tri Wicaksana. Namun yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena belum keluarnya surat ijin dari Mendagri. (Dedi Irawan/Sup)