indosiar.com, Tanggerang - Pihak Rumah Sakit Omni International akhirnya berdamai dengan Prita Mulyasari, terdakwa perkara UU Informasi dan Transaksi Teknologi (IT) dan pencemaran nama baik Rumah Sakit Alam Sutra, Serpong, Kota Tanggerang Selatan. Proses perdamaian sendiri di gelar di sebuah rumah makan, di kawasan BSD City kota Tanggerang.
Kendati Pengadilan Tinggi Banten meminta proses hukum Prita Mulyasari VS Rumah Sakit Omni dilanjutkan, menyusul pembatalan putusan Pengadilan Negeri Tanggerang, namun kasus ini nampaknya akan berakhir melalui jalur perdamaian.
Beredar kabar, proses perdamaian ini digagas karena pihak Rumah Sakit Omni International khawatir akan berbuntut panjang dan menjatuhkan citra rumah sakit yang, sempat di rekomendasikan, kalangan DPR agar di tutup.
Begitupun dengan Prita, lantaran sudah lelah menjalani proses hukum yang sudah mengganggu aktivitas dan keluarganya. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai setelah melakukan mediasi yang difasilitasi pejabat walikota Tanggerang Selatang, Saleh MT disebuah rumah makan di kawasan BSD City Rabu siang.
Dalam pertemuan yang digelar secara tertutup ini, hadir diantaranya Prita Mulyasari bersama suaminya Andri Nugraha dan Dina Ratna selaku wakil dari Rumah Sakit Omni International.
Usai petemuan pihak Rumah Sakit Omni International perdamaian sudah disepakati kedua belah pihak dan segala tuntutan terhadap Prita Mulia Sari juga nantinya akan segera dicabut.(Masud Ibnu Samsuri/Her)