indosiar.com, Tangerang - Prita Mulyasari terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu (19/8/09) pagi. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten digelar sekitar pukul 10 WIB, molor satu jam dari agenda yang ditentukan. Sidang lanjutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa yang mengagendakan keterangan tiga saksi dari pihak Rumah Sakit Omni International. Masing - masing Dr Grace, Dr Hengky Gozal dan saksi pelapor dari kuasa hukum Rumah Sakit Omni Renold Parentino Panjaitan.
Saat sidang dimulai pihak kuasa hukum Prita Mulyasari mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim dan menolak kehadiran saksi pelapor dari kuasa hukum Rumah Sakit Omni Renold Parentino Panjaitan. Alasannya Renold dianggap bukan saksi pelapor, namun hanya sebagai pendamping atau kuasa hukum Omni.
Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Prita dengan jaksa penuntut umum yang tetap menganggap Renold sebagai saksi pelapor dan bisa memberikan memberi keterangan saksi.
Prita Mulyasari menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera, Serpong, Tangerang dan dituduh melanggar Undang - Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), lantaran mengirimkan keluh kesah tentang pelayanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik atau email.
Proses jalan damai kedua pihak antara pihak Omni dan Prita sempat bergulir, namun menemui jalan buntu begitu pun kasasi yang ditujukan pihak Prita ke MA hingga akhirnya perkara ini terus bergulir. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Dv).