indosiar.com, Tangerang - Keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan perlawanan hukum (verzet ) Jaksa Penuntut Umum, sehingga putusan sela PN Tangerang dibatalkan membuat Prita Mulyasari harus kembali bersiap ke meja hijau. Meski mengaku siap, namun Prita berharap kasus hukum ini dapat selesai sebelum puasa. Sementara itu pihak Rumah Sakit Omni bertekad melanjutkan perkara ini di pengadilan.
Sejak Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan bebasnya, Prita Mulyasari kembali memilih menghabiskan akhir pekannya di rumah. Terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong Tangerang ini mengaku sangat terpukul atas putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut.
Meski terpukul, namun Prita mengaku siap menjalani kembali proses hukum yang membelit dirinya. Ibu dua anak ini hanya bisa berharap para penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini sebelum bulan puasa.
Sementara pihak Rumah Sakit Omni Internasional Serpong Tangerang bertekad melanjutkan perkara Prita Mulyasari dan tidak akan pernah mencabutnya. Keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang menerima perlawanan hukum atau verzet Jaksa Penuntut Umum ini terjadi karena Majelis Hakim PN Tangerang telah salah tafsir dalam menerapkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika atau ITE. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)