HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS
Kasus Prita Mulyasari

Prita Siap, RS Omni Bertekad Lanjutkan Kasus



indosiar.com, Tangerang - Keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan perlawanan hukum (verzet ) Jaksa Penuntut Umum, sehingga putusan sela PN Tangerang dibatalkan membuat Prita Mulyasari harus kembali bersiap ke meja hijau. Meski mengaku siap, namun Prita berharap kasus hukum ini dapat selesai sebelum puasa. Sementara itu pihak Rumah Sakit Omni bertekad melanjutkan perkara ini di pengadilan. 

Sejak Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan bebasnya, Prita Mulyasari kembali memilih menghabiskan akhir pekannya di rumah. Terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong Tangerang ini mengaku sangat terpukul atas putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut. 

Meski terpukul, namun Prita mengaku siap menjalani kembali proses hukum yang membelit dirinya. Ibu dua anak ini hanya bisa berharap para penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini sebelum bulan puasa.

Sementara pihak Rumah Sakit Omni Internasional Serpong Tangerang bertekad melanjutkan perkara Prita Mulyasari dan tidak akan pernah mencabutnya. Keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang menerima perlawanan hukum atau verzet Jaksa Penuntut Umum ini terjadi karena Majelis Hakim PN Tangerang telah salah tafsir dalam menerapkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika atau ITE.
(Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
27-Mar-2012 07:18:22 WIB by Anggi
@GINA: Makanya jangan belajar Hukum di UGM, UI, dan lainnya...masuk dong Unpar..mewah dan kelasnya bangsawan...
18-Dec-2009 07:00:07 WIB by Donald Simanjuntak
Oh iya, Mba Gina, maaf yah, mana mungkin saya mau memberikan komentar masalah hukum di sini, soalnya pembacanya kemampuan nalarnya sebatas Gina...thanks yah, semoga mba Gina bisa bertemu saya, dan siapa yang lebih sukses....
18-Dec-2009 06:56:05 WIB by Donald Simanjuntak
yah saya rasa kasus prita ga perlu terlalu dikasih teori hukum. anda lihat perkembangannya sekarang? siapa yang menarik gugatan? anda baca komentar saya "salah tafsir? apakah ada kasus salah tafsir?".. yah saya memang hanya lulusan UGM, tapi mba Gina jauh lebih pintar.. maaf yah saya tidak mampu berkomentar selayaknya sarjana hukum...
5-Aug-2009 14:14:57 WIB by GINA
Marilah kita semua bijak dalam menyikapi kasus OMNI-PRITA ini. Tidak perlu membuat statement yang hanya makin memperkeruh suasana, terlebih kalau memang tidak tau kronologis kasus & aturan hukumnya.
Untuk Bpk. Donald Simanjuntak, SH, M.Hum, maaf pak kemarin belajar hukumnya dimana ya? Koq komentar Bapak tidak menunjukkan kalau Bapak adalah seorang master di bidang hukum?
4-Aug-2009 14:08:05 WIB by Donald Simanjuntak, SH, M.Hum
Salah Tafsir? Apakah ada kasus salah tafsir? RS Omni mau lanjutin? Saya bingung nih..mana yang benar yah? secara RS Omni kan punya duit banyak setelah mengambil uang semua orang yang sakit.
4-Aug-2009 09:28:11 WIB by Maharani
Takut ah......komentar entar kayak Prita Sari, niatnya baik eh..malah dipenjara !

 

Nama:
Email:
Security Code: