indosiar.com, Jakarta - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 11 tahun 2005 tentang pengurangan waktu penyiaran dikritik oleh Pengamat Media Hinca Panjaitan. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (16/7) pagi, mengatakan peraturan tersebut menimbulkan dampak negatif terkait perkembangan informasi.
Namun Direktur Kemitraan Media Kementerian Komunikasi dan Informasi James Pardede mengatakan peraturan menteri tersebut sudah benar terkait dengan himbauan penghematan energi. Selain itu, pembatasan siaran pada pukul 1 hingga 5 pagi tidak berpengaruh banyak mengingat jam itu adalah jam istirahat.
Sementara itu Ketua I Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Indra Bigwanto menganggap keluarnya peraturan menteri tidak terlalu krusial bagi pengusaha radio swasta, sehingga dia tidak menyatakan keberatan. (Leyna Sari Aristianti dan Joni Suryadi/Tom)