indosiar.com, Jakarta - Maraknya pungutan liar di sekolah seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Namun Depdiknas menyiratkan bahwa sebenarnya pungutan sekolah dibenarkan, asalkan tidak memberatkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Maraknya pungutan liar menjelang tahun ajaran baru seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adhi, sekolah diperbolehkan meminta sumbangan dari siswa baru. Asalnya tidak memberatkan siswa dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sementara pengawasan terhadap sekolah yang memungut sumbangan terlalu tinggi terutama pada siswa tak mampu bisa dilaporkan ke aparat keamanan. Namun hal itu harus didukung Peraturan dari Pemerintah Daerah setempat. Karena Depdiknas tidak bisa melakukan pengawasan terhadap seluruh sekolah negeri.
Sementara itu Pengamat Pendidikan Arief Rahman Hakim menilai, maraknya pungutan dari pihak sekolah kepada siswa baru disebabkan masih terbatasnya anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah. Sehingga pihak sekolah mencari sumber dana sendiri di tahun ajaran baru. Padahal banyak siswa dari keluarga tak mampu harus bersekolah dan mereka adalah tanggungjawab pemerintah.
Tahun ini dana pendidikan yang dianggarkan pemerintah dari APBN, baru sekitar 11,8 persen yakni sebesar 43,7 triliun rupiah. Jumlah itu masih jauh dari target 20 persen yang ditetapkan dalam Undang Undang. Untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga kini pemerintah telah mengucurkan dana sebesar 11 triliun rupiah. (Astrid Farma Putri dan Novi Hartoyo/Sup)