indosiar.com, Jakarta - Majelis Hakim putusan sela yang menyidangkan kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Aqil Al Munawar memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam putusan selanya Senin (24/10/05) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso memutuskan sidang perkara korupsi DAU dengan terdakwa Said Aqil dilanjutkan.
Majelis menilai, berkas yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum cukup jelas. Begitu juga dengan uraian aliran DAU selama tahun 2001 hingga 2004 cukup jelas dan sistematis. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Said Aqil meminta Majelis Hakim dapat mengizinkan mantan Menteri Agama itu menjalankan lebaran di rumahnya bersama keluarga. (Wihartoseno dan Dedi Suhardiman/Sup)