HOME | BERITA | INFO UNTUK ANDA | LIVE STREAMING | LOWONGAN
indosiar dot com
FOKUS | PATROLI | RAGAM | GOSSIP | SINOPSIS | TALK SHOW | KOLOM | RESPOND ONLINE | PEDULI KASIH | KITA PEDULI | INVESTOR RELATION
FOKUS

Putusan Sela Terdakwa Said Aqil Al Munawar



indosiar.com, Jakarta - Majelis Hakim putusan sela yang menyidangkan kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Aqil Al Munawar memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap pemeriksaan saksi.

Dalam putusan selanya Senin (24/10/05) pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso memutuskan sidang perkara korupsi DAU dengan terdakwa Said Aqil dilanjutkan.

Majelis menilai, berkas yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum cukup jelas. Begitu juga dengan uraian aliran DAU selama tahun 2001 hingga 2004 cukup jelas dan sistematis. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Said Aqil meminta Majelis Hakim dapat mengizinkan mantan Menteri Agama itu menjalankan lebaran di rumahnya bersama keluarga. (Wihartoseno dan Dedi Suhardiman/Sup)

Bookmark and Share


Page: 1
25-Oct-2005 13:04:03 WIB by susilo
terlalu lunak utk koruptor kakap seperti dia,kenapa sekalian tidak semua boleh pulang utk berlebaran?apa pada kebagian uang juga?
24-Oct-2005 15:21:08 WIB by asran
Cukup informatif, tks

 

Nama:
Email:
Security Code: