indosiar.com, Stabat, Sumut - Muhammad Azwar alias Raju, bocah kelas 3 SD di Stabat, Sumatera Utara akhirnya tetap divonis bersalah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Stabat. Namun Raju tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya.
Walau divonis bersalah, namun Raju dan orangtuanya bisa bernapas lega. Pasalnya, Raju tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Tiurmaida, Raju secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap teman sekolahnya bernama Armansyah pada akhir Agustus 2005.
Menurut Hakim beberapa hal yang memberatkan Raju adalah selama persidangan Raju kerap memberikan keterangan yang berbeda-beda. Sementara yang meringankan, baik korban dan terdakwa telah melakukan perdamaian. Atas putusan hakim, tim pengacara Raju menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut, karena efek negatif yang ditimbulkan dari vonis ini adalah baik korban maupun Raju bisa kembali berkonflik.
Hingga akhir persidangan persoalan mendasar yang menjadi pemicu kontroversial yaitu umur Raju tetap menjadi perdebatan. (Edi Iriawan/Sup)