indosiar.com, Langkat - Raju anak usia 8 tahun yang ditahan di rutan atas kasus perkelahian antar anak sekolah di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bisa sedikit bernapas lega setelah mendapat penangguhan penahanan.
Muhammad Azwar alias Raju, murid kelas 3 SD sebelumnya sempat ditahan selama 14 hari di rutan kelas 2 Pangkalan Brandan, Langkat. Kini Raju bisa bernapas lega, pasalnya telah mengantongi surat penangguhan penahanan yang dikeluarkan pihak Kejari Stabat. Kini Raju tidak lagi melalui hari-harinya dibalik terali besi.
Peristiwa perkelahian Raju dan kakak kelasnya Armansyah, sesama murid sekolah dasar Negeri 056633 Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang Langkat ini terjadi akhir tahun lalu.
Mengetahui anaknya terlibat perkelahian dengan Raju, orangtua Armansyah merasa tidak senang dan minta pertanggungjawaban keluarga Raju. Orangtua Armansyah kemudian melaporkan Raju ke Polsek Gebang hingga akhirnya Raju ditangkap.
Perkara kecil ini akhirnya sampai ke Pengadilan Negeri Stabat. Bahkan Raju sudah ditahan selama 14 hari bersama dengan tahanan dewasa lainnya.
Kasus ini kemudian berkembang bahkan penasehat khusus Presiden SBY yakni Yenny Wahid Minggu (26/02) kemarin berangkat ke Langkat dan menemui keluarga Raju. Sebelumnya Yenny sempat bertemu dengan Kapolres Langkat dan Ketua Pengadilan Negeri Stabat. Intinya meminta kepada Pengadilan Negeri Stabat tidak lagi menahan Raju dalam penjara.