indosiar.com, Bandung - Ratusan buruh PT Nusatek, Majalaya ini, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Bandung, setelah memilih mogok kerja. Kedatangan buruh pabrik handuk ini untuk mengadukan nasibnya terkait upah tidak layak dan dihapuskannya sistem kerja kontrak.
Para buruh juga mendesak Dinas Tenaga Kerja menindak pimpinan perusahaan, yang dianggap telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasalnya upah yang diterima buruh cuma seratus lima puluh ribu rupiah setiap minggunya.
Selain itu, sistem kerja kontrak juga membuat buruh yang mengalami kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan seadanya, tanpa ada jaminan pengobatan selama berada di rumah sakit.
Dari kantor Dinas Tenaga Kerja, para buruh melanjutkan aksinya dengan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bandung. Namun, para buruh harus kecewa setelah tidak ada anggota dewan yang datang menemui hingga akhirnya mereka memilih membubarkan diri.(Cecep Hendar/Ijs)