indosiar.com, Aceh - Sedikitnya enam belas ribu hektar, dari dua puluh tiga ribu hektar kawasan hutan lindung bakau di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, rusak berat, dan sekarang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit dan lahan tambak. Rusaknya lingkungan bakau ini akibat aksi perambahan hutan yang dilakukan baik oleh kelompok maupun perorangan. Anehnya pemerintah setempat tidak mengambil pusing dengan makin rusaknya ekosistem ini.
Hamparan lahan perkebunan sawit yang berusia dini ini, sebelumnya merupakan kawasan hutan bakau yang di lindungi. Terletak di bibir pantai Kecamatan Seruway, Kebupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, paling tidak tujuh puluh persen atau sekitar enam belas ribu hektar kawasan hutan bakau dalam kondisi kritis karena rusak parah. Keprihatinan atas kelangsungan hutan bakau dan kawasan yang dilindungi ini, menarik perhatian para pegiat lingkungan.
Mereka mulai melakukan aksi penyelamatan hutan lindung bakau di sepanjang pantai dan sungai di Kecamatan Seruway. Mereka juga kecewa pemerintah setempat yang selama ini tidak berupaya mencegah aksi perusakan hutan lindung bakau ini.
Sikap yang tidak ambil pusing oleh pemerintah setempat ini, diduga karena pejabat di kabupaten juga ikut merusak sekitar dua ratus delapan belas hektar hutan bakau yang mereka jadikan kebun sawit, yang berada di Desa Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari, sangat mengkhawatirkan kelangsungan hutan lindung bakau di Kecamatan Seruway. Kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Sayed Zainal juga mengharapkan untuk tidak mengeluarkan izin perusahaan yang ingin mengalihkan fungsikan hutan bakau menjadi lahan sawit. (Daspriani zamzami/Sup)