indosiar.com, Riau - Penyisiran Polisi Kehutanan Riau ke Sungai Siak, membuahkan hasil. Petugas menemukan tumpukan kayu diatas sebuah kapal pronton, yang sedang bersandar di dermaga PT Raja Garuda Mas.
Polisi Kehutanan memperkirakan kayu yang dijarah dari hutan alam Kabupaten Indragiri Ilir ini, mencapai 2 ribu batang. Sayangnya, sebagian besar kayu jenis meranti sudah dibongkar, bahkan diolah untuk bahan baku industri kayu lapis.
Petugas langsung menghentikan operasi alat berat, untuk mengamankan barang bukti. Aparat memaksa para pekerja turun dari alat berat dan meninggalkan lokasi pembongkaran kayu.
Dinas Kehutanan Provinsi Riau menyatakan aktifitas perusahaan ini ilegal. Sebab, pasokan kayu untuk bahan baku industrinya tidak dilengkapi dokumen kehutanan yang sah.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Said Nurjaya sangat kesal dengan sikap perusahaan. Sebab tanpa ada ijin dari Dinas Kehutanan, pihak perusahaan sengaja membongkar dan mengolah kayu untuk menghilangkan barang bukti.
Perairan Siak dikenal rawan penyelundupan kayu hasil pembalakan liar. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dari aparat keamanan, sehingga praktek ilegal logging marak, di jalur perdagangan antar pulau ini.
Meski banyak kasus ilegal logging terungkap di Perairan Siak, namun perhatian Departemen Kehutanan masih kurang, sehingga Riau tetap menjadi surga bagi pelaku pembalakan liar.(Ahmad Dison/Ijs)