indosiar.com, Probolinggo - Suasan ricuh mulai terjadi sejak tim juru sita dari Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo datang ke Balai Desa Kedung Supit Kecamatan Wonomerto untuk membacakan putusan eksekusi yang dihadiri keduabelah pihak yang bersengketa.
Sejumlah keluarga para tergugat yang dinyatakan kalah tampak marah-marah, sambil memaki petugas yang akan melakukan eksekusi terhadap 4 bangunan rumah yang letaknya saling bersebelahan. Beberapa diantaranya bahkan berupaya memukul pengugat Mahmud.
Sementara sejumlah anggota keluarga tergugat perempuan tampak menangis histeris tidak rela rumahnya dieksekusi. Pihak tergugat yang terdiri dari 3 keluarga yakni keluarga Yusuf, Efendi dan Ayu Murni menolak upaya eksekusi karena miliki sertifikat rumah.
Upaya eksekusi akhirnya terpaksa ditunda demi alasan keamanan, namun demikian pemohon eksekusi memberi tengat waktu selama satu bulan, agar termohon mengosongkan rumahnya.
Eksekusi ini berawal dari sengekta berkepanjangan antara pihak pengugat Mahmud dengan para tergugat sejak tahun 2003. Perkara ini selalu dimenangkan pengugat hingga tingkat kasasi. (Tommy Iskandar/Sup)