indosiar.com, Tangerang - Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang Rabu (03/06/09) kemarin, mengklarifikasi tuduhan penipuan dan malpraktek oleh Prita Mulyasari. Menurut pihak Omni, semua tindakan medis sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga tidak ada pelanggaran maupun kesalahan diagnosa terhadap Prita yang saat itu dirawat di Omni.
Klarifikasi itu disampaikan pihak Rumah Sakit Omni kemarin sore di Tangerang. Dalam kesempatan ini Bina Ratna, Direktur Rumah Sakit Omni Internasional membantah tuduhan terjadinya kesalahan diagnosa terhadap penyakit yang diderita Prita, tapi merupakan penegakan diagnosa.
Menurut diagnosa awal Prita diduga menderita demam berdarah, karena trombositnya mencapai 27 ribu. Namun pada diagnosa berikutnya, hasilnya berbeda dan Prita dinyatakan terkena virus udara.
Meski demikian, pihak Rumah Sakit Omni tidak akan memberikan hasil diagnosa yang pertama itu karena sifatnya masih belum valid. Padahal menurut Undang Undang Lembaga Konsumen, konsumen atau pasien berhak mendapatkan informasi soal biaya dan uji laboratorium.
Dalam kaitan ini, pihak rumah sakit tetap menginginkan proses hukumnya tetap dilanjutkan. Bahkan tim kuasa hukum Rumah Sakit Omni Internasional siap dipanggil pihak Departemen Kesehatan dan DPR RI Komisi IX untuk menjelaskan kasus yang sebenarnya.
Sementara terkait kasus Prita ini, Pakar Hukum Kesehatan J Guwandi menyarankan agar Prita bisa melaporkan kasusnya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia . Jika laporan Prita terbukti kebenarannya, maka akan ada tindakan indisipliner terhadap dokter dan rumah sakit.
Menurut Guwandi, yang dilakukan Prita dengan menyebarkan keluhannya ke email adalah bentuk kontrol sosial mengenai penanganan medis yang kurang memuaskan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. (Tim Liputan/Sup)