indosiar.com, Jakarta - Berbagai kasus hukum menghadang Rumah Sakit Omni, baik yang ada di Pulo Mas, Jakarta Timur maupun yang ada di Alam Sutra, Tangerang, Banten. Kasus hukum ini berawal dari tidak diberikannya hak pasien, berupa rekam medis hingga dugaan kelalaian dan dugaan malpraktek yang mengakibatkan 2 anak kembar mengalami gangguan penglihatan.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat inilah, gugatan perdata Rumah Sakit Omni Pulo Mas ditolak Majelis Hakim. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Reno Lukito menyatakan, penolakan gugatan tersebut diputuskan karena pihak Rumah Sakit Omni tidak memberikan rekam medis yang merupakan hak pasien.
Dengan keputusan tersebut keluarga almarhum Abdullah Anggawi, tergugat tidak perlu membayar sisa tagihan sebesar 552 juta rupiah. Sementara itu Rumah Sakit Omni International, Alam Sutra, Tangerang juga dibelit berbagai kasus hukum. Yang terakhir adalah dugaan kelalaian dan malpraktek yang mengakibatkan anak kembar, yakni Jayden dan Jared mengalami gangguan penglihatan.
Bahkan salah satunya mengalami kebutaan, karena syaraf matanya lepas dari retina. Juliana orangtua Jayden dan Jared melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dugaan kelalaian dan malpraktek ini dibantah pihak Rumah Sakit Omni International.
Direktur Rumah Sakit Omni International Bina Ratna menyatakan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam merawat bayi kembar yang lahir prematur tersebut. Saat itu tim dokter yang dibentuk memprioritaskan keselamatan nyawa Jayden dan Jared. Bahkan Bina menambahkan, pihaknya telah memberikan informasi tentang resiko bayi prematur, seperti pendarahan otak, gangguan pernapasan hingga gangguan penglihatan.
Kasus hukum lain yang tengah dihadapi Rumah Sakit Omni International, adalah kasus Prita Mulyasari yang kini dalam tahap persidangan dan dugaan malpraktek dengan korban seorang dokter. (Tim Liputan/Dv).